MBKM

MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM)

 GLOSARIUM 

  1. Pertukaran Mahasiswa adalah program pertukaran mahasiswa selama satu semester antar program studi dalam perguruan tinggi yang sama maupun antar perguruan tinggi lainnya dengan sistem alih kredit maksimal sebanyak +/- 20 sks.
  2. Perjanjian kerja sama adalah dasar hukum pelaksanaan pertukaran mahasiswa melalui kerja sama antar program studi dalam perguruan tinggi yang sama maupun antar perguruan tinggi lainnya.
  3. Perguruan tinggi pengirim adalah perguruan tinggi yang mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program pertukaran mahasiswa di perguruan tinggi lainnya.
  4. Perguruan tinggi penerima adalah perguruan tinggi yang menerima mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya, baik secara site-visit, maupun pembelajaran daring.
  5. Program studi adalah satuan rencana pembelajaran profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
  6. Pengalihan angka kredit dan pemerolehan angka kredit adalah mekanisme pengesahan hasil pertukaran mahasiswa yang dilakukan antar program studi yang sama atau berbeda melalui perjanjian kerja sama antar perguruan tinggi.
  7. Pengakuan hasil pengalihan angka kredit adalah proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain untuk mencapai kompetensi pembelajaran sesuai dengan kurikulum.
  8. Pemerolehan angka kredit adalah pengakuan hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain untuk memperkaya capaian pembelajaran sesuai dengan kurikulum.
  9. Pembelajaran daring (dalam jaringan) adalah proses pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh melalui
    penggunaan berbagai aplikasi dan media komunikasi yang kredibel dan akuntabel.
  10. Modul pembelajaran adalah salah satu bentuk bahan ajar yang dikemas secara utuh dan sitematis, memuat seperangkat pengalaman belajar yang terencana dan didesain untuk membantu peserta didik menguasai tujuan belajar yang spesifik. Modul minimal memuat tujuan pembelajaran, materi/substansi belajar, dan evaluasi.
  11. Dosen pengampu mata kuliah adalah dosen perguruan tinggi yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi peserta program Pertukaran Mahasiswa untuk menyampaikan materi kuliah sesuai kompetensi.
  12. Koordinator mahasiswa adalah mahasiswa yang ditugaskan sebagai laison officer oleh pimpinan perguruan tinggi, mendampingi mahasiswa lainnya dalam pelaksanaan kegiatan non-akademik lainnya.

Latar Belakang

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2021 mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Salah satu bentuk kegiatan pembelajarannya adalah pertukaran mahasiswa. Program pertukaran mahasiswa telah memberikan pengalaman baru bagi mahasiswa. Mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengalaman akademik namun juga non akademik, khususnya terkait dengan pemahaman pluralisme dan kondisi sosial kemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi perguruan tinggi untuk saling bekerja sama dan menjadi modal dasar bagi perguruan tinggi untuk saling belajar sehingga semua perguruan tinggi akan menjadi entitas pembelajaran yang spesifik di seluruh tanah air.

Program Pertukaran Mahasiswa yang digagas oleh Kemendikbud merupakan program pertukaran mahasiswa antar program studi maupun antar perguruan tinggi di Indonesia yang dilaksanakan selama satu semester dengan sistem alih kredit maksimal sebanyak 20 sks. Butuh kesepahaman bersama antar program studi maupun antar perguruan tinggi bagaimana implementasi program pertukaran mahasiswa ini baik dari aspek sistem pembelajaran,  pembiayaan, konversi mata kuliah, maupun sistem alih kreditnya. Program pertukaran mahasiswa sebenarnya sudah berjalan mulai tahun 2014 melalui Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara (PERMATA). Pada lingkup PTKIN, program PERMATA telah dilaksanakan melalui konsorsium keilmuan prodiprodi yang ada di Fakultas Sains dan Teknologi. Oleh karena itu perlu ada perluasan lingkup program tersebut untuk fakultas lain yang ada pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Oleh karena itu, perlu disusun panduan pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi yang bisa dijadikan rujukan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan program tersebut dengan baik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
    Indonesia (KKNI);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
  10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan
    Perguruan Tinggi;
  13. 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan,
    Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2500 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi;
  16. PMA Nomor 40 Tahun 2018 tentang Statuta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  17. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang;
  18. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang No. 112 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kurikulum di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  19. Keputusan Rektor nomor 3146 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2021

Tujuan

Tujuan program pertukaran mahasiswa ini adalah:

  1. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di dalam maupun di luar program studi yang ada di perguruan tinggi asal maupun perguruan tinggi lain melalui transfer/alih kredit dan perolehan kredit sebagai bagian dari program merdeka belajar.
  2. Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
  3. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.