Post Date: March 13, 2019
Berdasarkan Pedoman Akadcmik Tahun 2018 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Pasal 24 tentang Pembetulan Nilai KHS, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Jika terjadi kesalahan pada KHS seperti nilai tidak keluar, nilai salah, Indeks Presetasi Semester salah atau kesalahan lainnya, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat memverifikasi ke Bagian Akademik Universitas dengan membawa Kartu Program Studi (KPS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)
- Pemberian dan Perubahan Nilai hanya bisa dilakukan oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah
- Perbaikan Kesalahan Nilai dan/atau Nilai Tidak Keluar dapat dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
- Berkonsultasi kepada Dosen Pembina Matakuliah bersangkutan dengan menunjukkan KHS
- Setelah mendapatkan pembetulan secara sah dari Dosen bersangkutan (form disediakan fakultas) mahasiswa harus meminta surat pengantar dari Ketua Jurusan sebelum melaporkannya kepada Bagian Akademik Universitas dengan menunjukkan KHS yang sudah dibetulkan
- Perbaikan kesalahan nilai dan/atau nilai tidak keluar dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari setelah KHS diterbitkan.
Apabila proses pembetulan nilai KHS tidak sesuai dengan Pedoman Akademik tersebut, maka tidak akan diproses.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Pengumuman resmi dapat didownload pada file berikut: PEMBETULAN NILAI KHS