Post Date: May 14, 2019
Menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang AUPK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang nomor: 2056/Un.03/KU.03/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 tentang Edaran Alur Pengajuan Penyesuaian Kelompok UKT, maka bersama ini kami sampaikan Alur Pengajuan Penyesuaian Kelompok UKT tersebut sebagai berikut:
- Mahasiswa membuat surat permohonan penyesuaian UKT disertai berkas kelengkapan diajukan ke Dosen Wali
- Dosen Wali mengevaluasi berkas tersebut dan memberikan nota dinas persetujuan lalu berkas diajukan ke Ketua Jurusan.
- Ketua Jurusan menerima, mengevaluasi dan merekap data pengajuan penyesuaian UKT kemudian membuat surat pengajuan kepada Dekan dilampiri rekapitulasi data mahasiswa yang mengajukan dan berkas kelengkapannya.
- Surat, rekap dan berkas pengajuan penyesuaian UKT Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 dari Jurusan diterima Fakultas paling lambat tanggal 27 Mei 2019 di Sub. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Adapun Alur Pengajuan Penyesuaian Kelompok UKT selengkapnya sebagaimana sebagai berikut: