ALUR PENYESUAIAN KELOMPOK UKT


Assalamu ’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang AUPK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang nomor: 5059/Un.03/KU.03/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Edaran Alur Pengajuan Penyesuaian Kelompok UKT Semester Genap T.A. 2019/2020,maka bersama ini kami sampaikan Alur Pengajuan Penyesuaian Kelompok UKT tersebut sebagai berikut:

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan penyesuaian UKT disertai berkas kelengkapan dengan rekomendasi dari Dosen Wali (sebagaimana form terlampir) dan berkas diajukan ke Ketua Jurusan.
  2. Ketua Jurusan menerima, mengevaluasi dan merekap data pengajuan penyesuaian UKT berdasarkan urutan prioritas kemudian membuat surat pengajuan kepada Dekan dilampiri rekapitulasi data mahasiswa yang mengajukan dan dilampiri berkas kelengkapannya.
  3. Surat Pengajuan, Rekap dan Berkas Kelengkapan Pengajuan Penyesuaian UKT Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 dari Jurusan diterima Fakultas paling lambat tanggal 13 Desember 2019 di Sub. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Adapun Alur Pengajuan Penyesuaian Kelompok UKT selengkapnya sebagaimana terlampir.

Demikian surat pemberitahuan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Silahkan download Lampiran