Post Date: January 22, 2020
PENGUMUMAN
Nomor : B-303.c/FST.l/PP.00.9/01/2020
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Nomor: 1596/Un.3/HK.00.5/03/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Tentang Ta’lim Ma’had dan Khatam dan Tashih Qur’an bagi Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Mahasiswa di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bahwa:
- Mahasiswa yang dinyatakan Belum Lulus Ma’had tidak diperkenankan memprogram Mata Kuliah Studi Keislaman (Studi Fiqih dan Studi Al-Quran dan Hadits);
- Mahasiswa yang dinyatakan Belum Lulus Khatam dan Tashih Qur’an tidak diperkenankan memprogram Skripsi/ Tugas Akhir;
- Bagi Mahasiswa Belum Lulus Ma’had tetapi memprogram Mata Kuliah Studi Keislaman dan Belum Lulus Khatam dan Tashih Qur’an tetapi memprogram Skripsi/ Tugas Akhir, maka dimohon untuk melakukan Revisi KRS tersebut pada waktu Konsultasi Pemrograman;
- Batas waktu Revisi KRS tersebut sampai dengan tanggal 23 Januari 2019;
- Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum dilakkukan revisi maka BAK Rektorat akan melakukan penghapusan secara otomatis Mata Kuliah Keislaman dan Skripsi/ Tugas Akhir tersebut melalui sistem Siakad.
Demikian surat pemberitahuan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Download Pengumuman Resmi