Penyesuaian Kelompok UKT Semester Genap 2020/2021


Kepada mahasiswa Jurusan TI berikut ini kami sampaikan alur pengajuan penyesuaian kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Tanggal Kegiatan
07-15 Desember 2020 –          Pengajuan mahasiswa melalui laman : https://studentfinance.uin-malang.ac.id rekomendasi Dosen Wali dan Ketua Jurusan (melalui aplikasi)

–          Rapat penetapan penyesuaian kelompok UKT ditingkat Fakultas

18 Desember 2020 –          Surat dan rekapitulasi data pengajuan penyesuaian kelompok UKT (unduh data aplikasi)

–          Dokumen pengajuan sebagai bahan rapat

22 Desember 2020 – Rapat akhir penetapan penyesuaian kelompok UKT ditingkat Uni versitas
4 Januari 2021 – Penetapan penyesuaian kelompok UKT Semester Genap 2020/2021

Data dukung pengajuan:

  1. Surat permohonanan disertai alasan pengajuan penyesuaian UKT
  2. FotoKTM
  3. Foto KTP Ayah/Wali
  4. Foto KTP Ibu/Wali
  5. Foto Kartu Keluarga
  6. Struk Pembayaran listrik (bulan terakhir)
  7. Struk pembayaran PBB
  8. Daftar gaji/surat keterangan penghasilan Ayah (disahkan Lurah/Kades bagi non Pegawai atau bendaharawan gaji bagi pegawai)
  9. Daftar gaji/surat keterangan penghasilan ibu (disahkan Lurah/Kades bagi non Pegawai atau ‘ bendaharawan gaji bagi pegawai)
  10. Foto rumah tampak depan. samping. kanan & kiri (dengan dikenakan gambar rumah tetangga kiri & kanan)
  11. Foto Kamar Mandi/MCK
  12. Foto Dapur
  13. Surat Keterangan Tidak Mampu (SK I M) yang disahkan Lurah/Kades atau Fotokopi Kartu Indonesia Sejahtera (bila puny a)
  14. KHS semester awal sampai akhir
  15. Data dukung lain yang relevan.

Syarat dan ketentuan :

  1. Penyesuaian UKT berlaku bagi mahasiswa aktif Strata 1 non beasiswa semester 2 sampai semester 8
  2. Wajib mengisi pengajuan online dengan melampirkan data dukung sesuai kondisi sebenamya (sebagai bahan verifikasi)
  3. Lampiran data dukung harus diunggah dengan lengkap dan jelas terbaca
  4. Penyesuaian UKT hanya berlaku satu kali selama studi
  5. Seluruh keputusan akhir bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat