Besasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPANRB/11/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi dan Birokrasi RI Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, maka bersama ini kami sampaikan tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2017 adalah sebagai berikut :



