MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM)
Program Pertukaran Mahasiswa untuk memperluas wawasan akademik, budaya, dan penguatan kompetensi lintas perguruan tinggi.
Latar Belakang
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2021 mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Salah satu bentuk kegiatan pembelajarannya adalah pertukaran mahasiswa. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman akademik namun juga non-akademik, khususnya terkait pemahaman pluralisme dan kondisi sosial kemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia.
Program Pertukaran Mahasiswa dilaksanakan selama satu semester dengan sistem alih kredit maksimal sebanyak 20 sks. Berjalan sejak tahun 2014 melalui PERMATA (dan di PTKIN melalui konsorsium FST), kini diperlukan perluasan lingkup panduan sebagai rujukan resmi bagi seluruh fakultas.
Tujuan Program
- Pengalaman Belajar: Memberikan kesempatan mahasiswa belajar di dalam/luar prodi perguruan tinggi asal maupun kampus lain via transfer/alih kredit.
- Wawasan Kebhinekaan: Belajar lintas kampus (dalam & luar negeri) dan memperkuat persaudaraan lintas budaya serta suku.
- Integrasi Bangsa: Membangun persahabatan antar daerah, suku, budaya, dan agama untuk meningkatkan semangat persatuan.
- Transfer Ilmu: Menutup disparitas kualitas pendidikan antar perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Glosarium MBKM
Pertukaran Mahasiswa
Program pertukaran mahasiswa selama 1 semester antar prodi/PT dengan sistem alih kredit maks. +/- 20 SKS.
Perjanjian Kerja Sama
Dasar hukum pelaksanaan pertukaran mahasiswa antar prodi baik di PT yang sama maupun PT lainnya.
PT Pengirim & Penerima
Pengirim: PT yang mengutus mahasiswa.
Penerima: PT yang menerima mahasiswa (site-visit/daring).
Pengalihan & Pemerolehan Kredit
Mekanisme pengesahan hasil pertukaran mahasiswa dan pengakuan SKS untuk memperkaya capaian pembelajaran kurikulum.
Pembelajaran Daring & Modul
Proses belajar jarak jauh dengan media kredibel. Modul memuat tujuan, materi, dan evaluasi yang dirancang utuh.
Dosen Pengampu & Koordinator
Dosen penyampai materi serta Koordinator Mahasiswa yang bertindak sebagai Liaison Officer kegiatan non-akademik.
Dasar Hukum MBKM (19 Peraturan & Keputusan)
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi.
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- PMA No. 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI PTK.
- Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Profesi, dan Gelar.
- Kepmenristekdikti No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan SKS Magang Industri.
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN/PTS.
- Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud.
- Keputusan Dirjen Pendis No. 2500 Tahun 2018 tentang SKL dan CPL Prodi Sarjana PTKI.
- PMA No. 40 Tahun 2018 tentang Statuta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- PMA No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan ORTAKER UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Keputusan Rektor UIN Malang No. 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Kurikulum.
- Keputusan Rektor UIN Malang No. 3146 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.