Zakat Malaysia-Indonesia


Malaysia : Prof. Madya Dr. Hasan Bahrom (kiri) bersama Prof. Dr. H. Imam Suprayogo dalam International Guest Lecture di Lt.3 Gedung Ir. Soekarno

Prof. Dr. H. Imam SuprayogoGEMA-Potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Oleh karena itu, alangkah baiknya bila dilakukan semacam perbandingan dengan negara lain yang telah menjalankan proses zakat dengan baik. Hal itulah yang mendorong Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “el-Zawa” UIN Maliki Malang menggelar International Guest Lecture dengan tajuk Manajemen Zakat Kontemporer Malaysia-Indonesia, hari ini (10/3).

Kegiatan yang dihelat di ruang rapat Lt.3 gedung Rektorat UIN Maliki itu secara khusus menghadirkan Guru Besar Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia Prof. Madya Dr. Hasan Bahrom dan Pakar Zakat UIN Maliki Malang Dr. Fakhruddin, M.H.I sebagai narasumber.

Agenda yang merupakan salah satu proker (program kerja, Red) el-Zawa itu diawali dengan materi pertama tentang Perkembangan Pengurusan Zakat di Malaysia.

“Urus tabir zakat di Malaysia dikendalikan oleh pemerintah di bawah pengurusan Majelis Agama Islam Negeri. Malaysia terdiri daripada 14 buah negeri dan setiap negeri mempunyai badan kuasa agama yang bertanggungjawab dalam perkara yang berkaitan dengan urusan agama termasuklah zakat,” jelas Hasan Bahrom dalam makalahnya.

Guru besar universitas di sebuah kampus yang berlokasi di Shah Alam, Malaysia itu juga menuturkan bahwa baitulmal di negaranya merupakan jabatan yang bertanggung jawab secara jelas mengendalikan urusan zakat sama ada. Baik dalam kutipannya (pengambilan) maupun peagihannya (pendistribusiannya).

Hasan juga menjelaskan bahwa ada berbagai faktor yang menjadikan proses zakat meningkat dengan pesat di Malaysia. Salah satunya adalah ketaatan masyarakat terhadap fatwa ataupun peraturan pemerintah. Berbeda dengan di Indonesia, fatwa di Malaysia meski tidak bersifat memaksa, namun masyarakat tetap mematuhinya.

Selain itu di malaysia juga memberlakukan kebijakan rebat cukai. Misalnya seseorang dengan cukai (pajak) pendapatan RM2000 pertahun, kemudian dia membayar zakat sebanyak RM2000. Maka dengan itu ia terbebas dari pajak pendapatannya. Sederhananya bayar zakat free tax. (aac/ic)

Sumber : http://www.uin-malang.ac.id/